Pintu Kamar Hotel Dibuka, Eh, Lelaki dan Wanita Tanpa Busana, Kelihatan Semuanya

Minggu, 07 Februari 2021 – 08:36 WIB
Proses pengamanan penyewa atau penghuni hotel dan kamar kos oleh anggota Satpol PP Kota Tangsel. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGSEL - Satpol PP Kota Tangsel, Banten, mengamankan 12 laki-laki dan perempuan. Petugas menduga ada jaringan postitusi online di hotel dan tempat indekos di kawasan Serpong yang dirazia.

Razia di sebuah hotel, Satpol PP mengamankan empat orang laki-laki dan dua orang perempuan, Rabu (3/2) sore.

BACA JUGA: Lokasi Prostitusi Dipindah di Luar Kota, Para PSK Protes, Takut Kehilangan Pelanggan

Razia dilanjutkan di salah satu tempat indekos di daerah Rawabuntu, Serpong. Petugas kembali mengamankan dua orang laki-laki dan empat orang perempuan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menduga ada praktik prostitusi online berdasarkan percakapan aplikasi media sosial (medsos).

BACA JUGA: Pembunuh Sri Widayu Ditangkap, Silakan Lihat Baik-baik Tampangnya

Percakapan dilakukan oleh anggota Satpol PP dengan seorang wanita.

“Awalnya, kami menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada open booking (BO) atau tidak. Begitu sudah tahu kami jadi pelanggan, kami datang,” ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA: Tolooong, Ratusan Keluarga di Bekasi Terisolasi Akibat Banjir, Butuh Makanan dan Obat-obatan

Hasil percakapan itu, jelas Muksin, membuat pihaknya yakin jika ada dugaan praktik prostitusi online. Satpol PP pun langsung meluncur ke hotel dan tempat indekos tersebut.

Petugas pun memergoki pasangan berlainan jenis dan tanpa busana di dalam kamar hotel dan kamar indekos.

“Kami periksa kamar lain. Kami ketok, dia buka pintu, eh, dia lagi telanjang. Barang bukti yang diamankan alat kontrasepi yang telah digunakan dan masih utuh,” ungkap Muksin.

“Total diamankan 12 orang. Terdiri dari, enam cewek dan enam cowok,” jelasnya.

“Jadi, penegakan Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 40 terkait dengan larangan pekerja se*s komersial menyuruh atau memfasilitasi, membujuk atau memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial, memakai jasa pekerja seks komersial, melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah, atau merusak, atau memeras wanita/pria demi kepentingan pribadi kelompok atau golongan,” ungkapnya.

Muksin menerangkan tentang larangan dan sanksi bagi orang atau badan yang terbukti menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah menjadi tempat asusila.

“Kami berpatokan pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 atau 41, dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp60 juta,” tegasnya.

Kasus ini masih didalami Satpol PP Kota Tangsel. “Kami periksa dulu, ini pekerja se*ks komersial ada yang nyuruh atau memfasilitasi. Lagi kami dalami,” tutupnya. (rbnn/don/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler