JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia Melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP), pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp7,5 triliun.
Pinjaman tersebut tertuang dalam Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak yang ditandatangani oleh Kepala PIP Soritaon Siregar dan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji
BACA JUGA: Pemerintah Belum Putuskan Tambah Subsidi BBM
Penandatanganan digelar di Kantor PT PLN Pusat, Jakarta, Selasa (13/12).Soritaon menyatakan, pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011 yang menugaskan PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN
Persyaratan lunak untuk PLN itu berupa jangka waktu pengembalian (tenor) yang cukup panjang yakni 15 tahun, dengan tingkat suku bunga tetap (fixed rate) 5,25 persen per tahun dari jumlah pokok pinjaman
BACA JUGA: Enam Wilayah Lampaui Kuota BBM Subsidi
Sedangkan masa tenggang (grace period) selama 5 tahun."Tingkat bunga tersebut mengacu pada tingkat bunga SBI penerbitan terakhir yang terendah yaitu pada 10 November 2011," terang Soritaon.
Sementara Nur Pamudji mengatakan, PT PLN akan memanfaatkan pinjaman dari PIP ini untuk menutup financing gap akibat pengadaan dan penggantian trafo, penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya
BACA JUGA: Pemerintah Optimis Target Pertumbuhan Ekonomi 2012 Tercapai
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPP Gaet Investor ke Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi