Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun

Kamis, 17 Oktober 2024 – 12:27 WIB
Ilustrasi korban kasus penganiayaan dan pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, SIAK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak mengamankan seorang ayah berinisial MY yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

MY ditangkap pada Selasa 15 Oktober 2024 malam, karena diduga telah mencabuli putri kandung yang masih berusia 10 tahun.

BACA JUGA: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024

Kanit PPA Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 14 Oktober 2024.

Korban yang awalnya enggan menceritakan apa yang dialaminya, akhirnya memberitahu ibunya bahwa dia telah dicabuli oleh ayahnya.

BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT

"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban," ujar Aipda Leonar kepada JPNN.com Kamis (17/10).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah lama berpisah dengan ibu korban sejak akhir Desember 2023.

BACA JUGA: Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo, Ditugasi Mengentaskan Kemiskinan Bareng Budiman Sudjatmiko

Pada saat kejadian, pelaku menjemput korban dari rumah ibunya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, sampai korban melawan karena mengalami sakit.

"Pelaku sempat berusaha menutup mulut korban agar tidak berteriak," ungkap Aipda Leonar.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kasus serupa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler