Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT

Kamis, 17 Oktober 2024 – 09:25 WIB
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat dari Polri ajukan banding. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com - Perwira pertama pelayanan masyarakat atau Pama Yanma Polda NTT Ipda Rudy Soik melawan putusan pemecatannya melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.

Ipda Rudy Soik sebelumnya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas sangkaan melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan

Pemecatan ini menuai kontroversi lantaran dilakukan Polda NTT setelah Rudy Soik mengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang.

Perlawanan pun dilakukan eks Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu dengan mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.

BACA JUGA: Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo, Ditugasi Mengentaskan Kemiskinan Bareng Budiman Sudjatmiko

"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024).

Diketahui bahwa Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024.

BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi

Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudy dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya Rudy untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Kombes Ariasandy itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.

Polda NTT juga memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Ariasandy menjelaskan bahwa pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding, melalui sekretariat KKEP.

Hal itu sesuai peraturan kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri Pasal 69.

"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.

Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi kasus dugaan BBM ilegal milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti, dalam proses penyelidikan tersebut Ipda Rudy Soik disebut tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.

Polda NTT menyatakan putusan PTDH Ipda Rudy Soik diambil karena adanya sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani sebelumnya.

Sebelumnya, Ipda Rudy mengaku terkejut dengan putusan sidang kode etik itu.

Dia mengaku dirinya dipecat karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.

Menurut Rudy, yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan. Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung.

"Bagi saya keputusan PTDH sesuatu yang menjijikkan," ujarnya.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler