Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 – 07:45 WIB
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha ketika memberikan keterangan pers terkait perkembangan pengawasan pada Pilkada Siak 2024. (ANTARA/HO-Bawaslu Siak)

jpnn.com - SIAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) dan honorer hadir di titik kampanye calon bupati dan wakil bupati atau tim sukses pada tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Kami sudah bersurat langsung kepada bupati Siak sebelum beliau cuti, jika perlu untuk menguatkan kembali kami akan menyurati kembali pejabat sementara bupati Siak,” kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Tryan Putra di Kantor Bawaslu Siak, Senin (14/10).

BACA JUGA: Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye

Dia menyatakan bahwa pelarangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Undang-undang itu merupakan perangkat aturan tertinggi dalam hukum, yang mana peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU.

BACA JUGA: Begini Cara Golkar Surabaya Kampanyekan Paslon yang Diusung pada Pilkada 2024

Dalam UU itu tidak hanya ASN yang dilarang, melainkan juga karyawan badan usaha milik negara, daerah, dan kepala desa/lurah serta perangkat desa.

Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir di kampanye adalah untuk mencegah pelanggaran pemilu yang sifatnya terstruktur sistematis dan masif (TSM).

BACA JUGA: Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos

“Coba bayangkan jika camat memerintahkan semua ASN hadir di satu titik kampanye, siapa yang bisa menjamin untuk tidak ada pelanggaran. Karena untuk pencegahan itu, makanya kami larang,” ungkapnya.

Sementara itu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M Andi S mengatakan pihaknya sangat tegas dalam hal ini.

Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun media sosial Bawaslu Siak.

“Pada pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagaimana yang diserukan menteri dalam negeri,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang mendagri, melainkan hanya ingin mencegah.

“Hanya untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler