Pisau Dapur Jadi Saksi Bisu Kekejaman Janni pada Komaidi

Jumat, 16 Maret 2018 – 19:49 WIB
DITEMBAK. Usai ditembak, pelaku dilarikan ke RS Anton Seodjarwo Bhayangkara Polda Kalbar untuk diberi pertolongan medis, Kamis (14/3). FOTO: Ocsya Ade CP /RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, KUBU RAYA - Misteri mengenai kerangka manusia yang ditemukan di Dusun Jaya, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (14/3), akhirnya terkuak.

Hal itu tidak lepas dari laporan salah satu warga yang mengaku kehilangan anggota keluarga sejak 20 Februari lalu.

BACA JUGA: Pengakuan sang Pembunuh, Dor! Merintih Kesakitan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, warga itu melaporkan bahwa anggota keluarganya bernama Aang Komaidi alias Didi hilang.

“Setelah dicocokan dari baju, sandal dan lainnya yang ditemukan di hutan Mungguk Emas. Lokasi penemuan kerangka manuasia itu sangat sesuai dengan milik yang dilaporkan warga tersebut,” ujar Husni, Kamis (15/3).

BACA JUGA: Mulia, Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Langsung Menangis

Setelah itu, anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Kuala Mandor B bersama-sama melakukan penyelidikan.

“Baju yang ditemukan itu kami cek. Ternyata ada lubang bekas tusukan. Nah, ini mengarah pada pembunuhan,” tutur Husni.

BACA JUGA: Cekcok Berujung Tragedi, Badik Menancap di Leher

Dugaan makin kuat karena keluarga Aang mengatakan bahwa korban pergi bersama Janni pada 20 Februari lalu.

Berdasar penelusuran anggota Jatanras, lanjut Husni, Janni berada di daerah Sukaharja, Kabupaten Ketapang.

“Tim berhasil menangkap pelaku di Terminal Sukaharja, Ketapang,” tambah Husni.

Menurut Husni, Janni sudah mengaku membunuh Aang menggunakan pisau dapur.

“Pisau dapur memang telah disiapkan pelaku sejak dari rumahnya. Dia mengajak korban ke hutan dengan alasan untuk mencari tanaman kantong semar untuk dibuat obat,” kata Husni.

Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, Janni terlebih dahulu memastikan Aang benar-benar sudah meninggal.

“Motif sementara, pelaku menghabisi nyawa korbannya karena masalah utang piutang. Korban meminjam uang pelaku sebesar Rp 800 ribu dan tidak dibayar,” terang Husni.

Setelah ditangkap dan diterbangkan dari Ketapang ke Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Janni kemudian dibawa untuk mencari barang bukti.

Namun, dalam perjalanan, Janni berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya menembak kaki Janni.

“Pasal yang diterapkan untuk pelaku ini Pasal 340 KUHP juncto 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tegas Husni. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Eks Wakapolda Sumut Belum Terungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler