Pistol yang Digunakan Perempuan Bercadar Hanya Berisi Beginian

Rabu, 26 Oktober 2022 – 21:07 WIB
Dokumentasi - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pistol yang digunakan perempuan bercadar yang mencoba menerobos pengamanan Istana Kepresidenan, hanya berisi selongsong peluru.

Pistol yang sempat ditodongkan ke salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu tidak berproyektil.

BACA JUGA: Perempuan Bercadar Penodong Paspampres Anggota HTI, BNPT Sebut Ada Trend Baru

"Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil."

"Ini masih didalami, kami bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Perempuan Penerobos Istana Dapat Wangsit, Bawa Pistol, Mau Bertemu Jokowi

Hengki juga mengatakan pistol dan selongsong peluru terpisah saat diserahkan anggota paspampres ke polisi lalu lintas, sesaat setelah mengamankan tersangka Elina.

"Pada saat disita petugas dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin," katanya.

BACA JUGA: Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini

Hengki lebih lanjut mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui pistol yang dibawa tersangka merupakan milik pamannya, seorang purnawirawan TNI.

Pistol tersebut diambil secara diam-diam oleh tersangka sehari sebelum melakukan aksinya menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres pada Selasa (25/10).

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme karena penyidik masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Tersangka telah ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dibantu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan karena diduga tersangka terpapar radikalisme.

Tersangka diduga terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Penyebab Akun SSCASN Belum Dibuka Terungkap, Guru Lulus PG Terancam, Waduh!


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler