Pitra Nasution Buka Posko Pengaduan untuk Honorer Korban Pemkab Palas

Rabu, 13 Maret 2024 – 05:38 WIB
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara publik Pitra Romadoni Nasution membuka posko pengaduan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) yang dirumahkan atau belum dibayar honornya.

Pitra mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini untuk merespons banyaknya pengaduan tenaga honorer Pemkab Palas yang dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sinyal P1 Masuk PPPK Paruh Waktu dari KemenPAN-RB, Honorer Khawatir, Catat Informasinya

"Silakan menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-2244-412 atau bisa diantar langsung/dikirim berkas pengaduan tenaga honorer lewat pos di alamat Grand Galaxy City Blok RSA 5 No. 2, Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (12/3).

Pitra mengaku akan mengumpulkan seluruh bukti tenaga honorer korban Pemkab Palas tersebut untuk didalami dan diproses secara hukum.

BACA JUGA: Honorer K2 Teknis Berharap Diangkat PPPK, Tak Masalah Masuk Formasi Lulusan SD

"Sudah ada beberapa tenaga honor Pemkab Palas yang mengadu ke posko," kata Pitra.

Selain itu, Pitra akan membuka layanan posko pengaduan dengan call center 021 8273 1502 Ext 117 sampai pada batas waktu tanggal 1 April 2024.

BACA JUGA: Honorer Bidang Ini Mempertaruhkan Nyawa, Wajar jadi PPPK

Dia pun memastikan semua kegiatan advokasi ini dilakukannya tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Kita akan cadangkan proses hukum berupa gugatan ganti kerugian terhadap Pemkab Palas, Mendagri dan Presiden, karena ini menyangkut sengketa pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak ada tenaga honorer Palas yang menjadi korban berikutnya," tutup Pitra. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler