Pj Bupati Aceh Besar Beri Peringatan Tegas untuk Para Guru PPPK

Rabu, 22 Februari 2023 – 09:16 WIB
Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di halaman Kantor Bupati Aceh Besar. (ANTARA/HO)

jpnn.com - BANDA ACEH - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memberikan peringatan tegas kepada para guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di daerah itu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan mengevaluasi para guru PPPK yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Pengumuman PPPK Guru 2022, Illiza: Masalah Bertambah-tambah

Iswanto mengingatkan supaya guru PPPK bekerja dengan baik, menjadi teladan, dan menunjukkan kinerja maksimal untuk mengabdi demi anak didik dan peningkatan kualitas pendidikan.

Dia mengajak seluruh tenaga guru PPPK tersebut selalu bersyukur dan menjalankan tugasnya secara baik untuk memberikan pengabdian maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengumuman PPPK Guru Segera Meluncur, P1 Khawatir Banget, Honorer Jadi Dihapus?

“Kami tegaskan bahwa guru PPPK ini setiap saat akan dievaluasi kinerjanya. Bila kami dapati informasi guru PPPK ada berbuat negatif atau tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan tidak disiplin, maka saya tidak segan-segan untuk memberhentikannya,” kata Iswanto di Jantho, Selasa (21/2).

Iswanto menyampaikan itu saat menyerahkan SK (Surat Keputusan) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 194 guru PPPK gelombang I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho.

BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Diumumkan BKN, Ada Rapat Panselnas 

Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar Asnawi menambahkan 194 guru PPPK yang sudah menerima SK itu terdiri atas 24 guru laki-laki dan 170 perempuan.

“Mereka akan mengabdi pada jenjang SD dan SMP di 23 kecamatan di Aceh Besar, termasuk di Kecamatan Pulo Aceh. SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023,” kata dia.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Aceh Besar Sulaimi, Asisten I Sekda Kabupaten Aceh Besar Farhan A.P. dan Pelaksana Tugas Kadisdikbud Aceh Besar Agus Jumaidi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler