Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Rabu, 05 Juni 2024 – 15:15 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui seusai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan.

jpnn.com, MAJALENGKA - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasang Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

BACA JUGA: Eman Suherman Bersama Warga Majalengka Merayakan Persib Bandung Juara Liga 1

Hal itu disampaikan Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/6).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif atau AL sebagai tersangka.

BACA JUGA: Warga Majalengka Antusias Sambut Program KTP Sakti Ganjar

Arsan diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sidang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasus korupsi ini juga menyeret mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

BACA JUGA: Maling di Rumah Sekda Majalengka Juga Dijerat Pasal UU ITE

“Saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (5/6).

Tersangka AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Nur Sricahyawijaya menerangkan, dari perbuatan AL yang mengkondisikan lelang tersebut, yang bersangkutan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

“Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah,” terangnya.

Adapun pasokan uang tersebut diterima AL dari tersangka Irfan Nur Alam.

“Saudara AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ujarnya.

Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memanggil dan memeriksa Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif diperiksa dengan status saksi dengan kapasitas sebagai inspektur wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut Arsan Latif menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam pada Selasa (23/4).

"Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB," kata Nur Sricahyawijaya pada Rabu (24/4).

Nur Sricahyawijaya belum membeberkan materi-materi pemeriksaan terhadap Arsan Latif. Yang pasti, pemeriksaan itu merupakan tahap pendalaman dari kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong yang menyeret eks kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam.

"Pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler