Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot

Jumat, 11 Oktober 2024 – 21:35 WIB
Dokumentasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera mencopot Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena telah membuat gaduh internal Pemkab setempat.

Desakan itu disampaikan Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus kepada wartawan, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Mendagri Didesak Beri Sanksi Tegas kepada Pj Bupati Taput

"Ganti Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing karena ugal-ugalan dalam memimpin dan tak paham aturan," kata Iskandar.

Kegaduhan yang dimaksud, disampaikan Iskandar, salah satunya semena-mena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

BACA JUGA: Lakukan Kekerasan, Pj Bupati Abdya Dipolisikan Petugas Damkar

"SK itu dapat dikategorikan 'bodong' karena tanpa ada persetujuan dari Kemendagri," kata Iskandar.

Karena diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK, kata Iskandar, Dimposma berpotensi dipolisikan.

BACA JUGA: Nana Sudjana Minta Pj Bupati Brebes & Banyumas Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024

"Ada ancaman hukuman pidananya," kata Iskandar.

Di sisi lain, Iskandar melihat, Dimposma yang merupakan Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), sangat tidak tepat memimpin Kabupaten Taput.

"Sekelas bupati atau wali kota harusnya cukup dipimpin pejabat eselon II provinsi. Mereka tentu lebih paham lapangan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara Indra SH Simaremare mmengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda.

"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal," ujar Indra. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler