Mendagri Didesak Beri Sanksi Tegas kepada Pj Bupati Taput

Senin, 17 Juni 2024 – 21:19 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (29/4). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian didesak memberikan sanksi tegas kepada Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena terindikasi menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.

Dimposma mengeluarkan surat resmi Pj Bupati Taput bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Taput Bikih Heboh, Polisi Bilang Begini

Kegiatan yang dilepas Dimposma Sihombing tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumut Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang berambisi maju di Pilkada Taput 2024.

"Sekarang memang belum masa kampanye, tapi Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN. Mendagri harus berikan sanksi tegas," kata Sekjen Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara Eko Posko Malla dalam keterangannya, Senin (17/6).

BACA JUGA: Begini Kronologi Adik Bunuh Abang Kandung di Taput, Pemicunya Sepele, Ya Tuhan

Eko menilai surat undangan Pj Bupati Taput tersebut bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput.

"Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri agar Pj Bupati Dimposma Sihombing dicopot," kata Eko.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Berkedok Warung di Taput

Sebab, lanjut Eko, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga kuat telah berafiliasi dengan calon tertentu, sehingga menciderai netralitas ASN.

"Masak di hari libur dia memaksakan ASN melalui surat resmi untuk hadir mengikuti jalan santai salah satu bakal calon bupati. Ini nggak bener," kata Eko.

Eko turut mengutuk keras keberpihakan Pj Bupati Taput terhadap bacalon tertentu.

"Sanksi tegas harus diberikan untuk menjadi pembelajaran Pj kepala daerah lainnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024," kata Eko.

Secara terpisah, Ketua DPRD Tapanuli Utara Arifin Rudy Nababan mengaku kecewa lantaran Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing turut memfasilitasi kegiatan bakal calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.

"Ada indikasi Pj Bupati tidak netral karena melakukan pengerahan ASN untuk bakal calon bupati," kata Rudy.

Kader PDIP ini berharap Dimposma tidak cawe-cawe politik di kontestasi Pilkada Tapanuli Utara.

"Lebih baik Pj Bupati fokus untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah ditugaskan Mendagri," kata Rudy. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler