jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menetapkan nama-nama pejabat yang akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah di 101 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017.
Surat Keputusan Presiden tentang penunjukan pj gubernur di tujuh provinsi juga sedang diproses.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Gubernur NTT di Kasus Nurhadi
"Sudah (dirumuskan,red) tinggal kami kirim ke Sekneg, ke presiden, sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan (keputusan MK,red) sebelum KPU menetapkan (nama-nama calon kepala daerah yang memenuhi syarat,red)," ujar Tjahjo, Jumat (7/10).
Menurut Tjahjo, putusan MK tetap menjadi salah satu acuan, setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review, terkait aturan yang mengharuskan petahana cuti saat mengikuti Pilkada.
BACA JUGA: Waspada, Penyakit Mematikan Ini Mengintai Anak-anak
Gubernur yang akrab disapa Ahok ini menilai, aturan tersebut membuatnya terhalang menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Padahal DKI saat ini tengah menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2017.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Beras 400 Ton, Bareskrim Bidik Oknum Bulog
Ahok juga menilai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) selama dirinya cuti, tidak akan maksimal. Karena Plt disebut tidak berhak menandatangani pengesahan APBD.
Namun hal tersebut dibantah Mendagri. Menurut Tjahjo, dalam Permendagri Nomor 74/2016 yang mengatur tugas Plt selama petahana cuti, telah diatur Plt dapat menandatangani APBD.
"(Plt,red) boleh (menandatangani APBD,red). Jadi enggak ada masalah. Kemarin sudah kami sampaikan juga poin poinnya. Kemarin (Pilkada 2015, red) enggak ada masalah, ga kada yang complain. Semua berjalan dengan baik. Apa yang dikhawatirkan? PNS tegak lurus, aturannya ada, undang-undang ada, fungsi tugas jelas," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Sekretaris MA Diuji Asesor BKN
Redaktur : Tim Redaksi