Pj Gubernur Jabar Mengaku Dicibir Kerabatnya Gegara Tolak Titipan Saudara saat PPDB

Kamis, 18 Juli 2024 – 17:56 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (15/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengakui mendapatkan banyak cibiran dari kerabat dan saudari karena menolak permintaan titipan kursi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Bey mengatakan, selama proses PPDB  tidak pernah mendapatkan ancaman, melainkan cibiran dari orang-orang terdekatnya.

BACA JUGA: Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini

“Enggak ada ancaman, cuman dibilangnya percuma punya teman punya saudara jadi Pj Gubernur, tetapi enggak ada gunanya,” kata Bey, Kamis (18/7/2024).

Bey menuturkan sampai pada saat ini belum ada laporan yang masuk soal adanya kepala sekolah atau satuan pendidikan tingkat SMA/SMK yang mendapatkan ancaman setelah proses PPDB selesai.

BACA JUGA: Imbas Sistem Zonasi PPDB, Delapan SMP Swasta di Kota Serang Gulung Tikar

Bila terdapat laporan ada ancaman ke pihak sekolah, Bey memastikan meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan pendampingan.

"Plh Kadisdik akan melakukan pendampingan terhadap sekolah itu, dan kami mohon orang tua mengerti," ucap dia.

BACA JUGA: Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru

Lebih lanjut, Bey mengimbau agar para orang tua peserta PPDB tidak mengancam pihak sekolah atau satuan pendidikan lainnya.

Dia meminta orang tua harus legawa dengan hasil PPDB 2024 ini.

"PPDB sudah masuk masa MPLS ya kita sudah kalau gak diterima ya sudah. Jangan maksa kasian anak-anaknya kalau tiba-tiba muncul di sekolah satu dan itu kami tidak akan memungkinkan seperti itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afrinadi mengatakan, selama gelaran proses PPDB tahap satu dan dua ada sebanyak 277 calon peserta didik yang didiskualifikasi karena melanggar aturan.

Pelanggaran yang terjadi mulai dari memalsukan KK hingga perubahan nilai rapor.

"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," ungkapnya.

Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap I dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif.

Selanjutnya, 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor.

Kejadian itu terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD. (mcr27/jpnn)

Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.


Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler