Pj Gubernur Kaltim Belum Ditunjuk

Senin, 30 Juni 2008 – 11:39 WIB
SAMARINDA – Belum adanya penjabat (Pj) gubernur Kaltim menggantikan Yurnalis Ngayoh yang habis masa jabatannya 25 Juni lalu, akan mengganggu roda pemerintahan provinsiSekprov Kaltim Syaiful Teteng yang ditunjuk Mendagri sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Kaltim memiliki kewenangan terbatas.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim Ambransyah menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa orang yang ditunjuk menjadi Pj gubernur Kaltim

BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Temukan Senjata MK-3


Menurut Ambransyah, Syaiful Teteng akan tetap menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur Kaltim sampai dengan ada penjabat gubernur Kaltim yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Sampai kapan Syaiful Teteng menjabat sebagai plt gubernur Kaltim? “Soal berapa hari, berapa bulan, siapa yang tahu? Dalam radiogram tersirat, secepatnya ada penjabat,” ujarnya

BACA JUGA: Langka, Harga Elpiji Naik Lagi


Ia membenarkan, sebagai plt, Syaiful Teteng tak punya kewenangan penuh seperti penjabat gubernur atau gubernur definitif

“Sifatnya hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada

BACA JUGA: Mamala-Morela Bentrok, Satu Luka Tembak

Tidak boleh melakukan mutasi, hanya melaksanakan tugas keseharian gubernurKarena itu, beliau tidak ada surat keputusannya, hanya radiogram, sesuai peraturan pemerintah dan undang-undang,” bebernya
Ia terus memantau ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), untuk menunggu perkembangan lebih lanjut siapa yang akan ditunjuk presiden menjadi Pj gubernur Kaltim
“Kaltim sepakat tak usulkan nama penjabat, karena itu memang kewenangan Menteri Dalam Negeri,” sebutnya
Sesuai ketentuan, penjabat gubernur harus memenuhi syarat, di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dengan golongan pangkat minimal IV/c, serta berpengalaman dalam pemerintahan“Selain itu, selama 3 tahun harus mempunyai DP3 baik,” sebutnya
DP3 yang dimaksudkan adalah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri SipilIni menjadi acuan seberapa berkualitas PNS yang dimaksud
Lalu, kapan batas waktu yang diinginkan Kaltim untuk memiliki pj gubernur? “Radiogram menteri sudah singkat, padat dan jelasJadi Kaltim tak usah mendesak,” sebutnyaBagaimana jika penjabat itu diteruskan Syaiful Teteng? “Ya berarti jabatan Sekprov harus dilepasTidak susah kok cari Sekprov baru, sudah banyak kaderMisalnya Pak Irianto Lambrie atau Nusyirwan Ismail,” ujarnya.
Meski demikian, sebelumnya Syaiful Teteng menyampaikan, Pj gubernur Kaltim kemungkinan pejabat dari lingkungan Departemen Dalam NegeriAda dua nama yang sangat berpeluang menjadi penjabat gubernur Kaltim, masing-masing Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri (Dirjen Bangda Depdagri) Syamsul Arief Rivai, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Depdagri Seman Widjojo
Bagaimana dengan tuntutan agar penjabat gubernur Kaltim sebaiknya orang Kaltim? “Keinginan itu sah-sah sajaTapi biasanya memang orang pusatApalagi menjelang pilgub putaran kedua, supaya ada aspek netralismeLagi pula, tugasnya hanya beberapa bulanMaksimal hanya sampai Oktober sehingga tidak terlalu luar biasa dari segi waktu,” ujarnya
Ia yakin, Mendagri akan secepatnya memproses nama penjabat gubernur Kaltim“Nanti penjabatnya mungkin cukup dilakukan pelantikan di Depdagri,” sebutnya(eff)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Tunda Urus Akta Lahir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler