Jangan Tunda Urus Akta Lahir

Senin, 30 Juni 2008 – 11:27 WIB
BATAM - Hari-hari ini, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam di Sekupang dipadati ratusan wargaMereka datang dari segala penjuru Batam dengan satu tujuan, mengurus akta kelahiran anak.
Berakhirnya masa dispensasi per 1 Juli ini, membuat arus pengurusan akta kelahiran itu makin meningkat

BACA JUGA: Tak Gubris Peringatan, TI Bakal Disikat

Jika di awal tahun yang mengurus akta hanya 100-an warga per hari, hari-hari ini bisa mencapai 300-an orang per hari
Semuanya seperti berpacu dengan waktu, tak ingin melewati batas dispensasi.
Adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang membuat warga berbondong-bondong mengurus akta kelahiran anaknya

BACA JUGA: Dipertanyakan, Proyek BLK Rp3,3 Miliar

Apalagi, mereka yang mau masuk SD wajib mencantumkan akta kelahiran.
Dalam UU itu, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran
Kemudian, berdasarkan laporan itu Pejabat Pencatatan Sipil mencatatnya dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya.
Sedangkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat

BACA JUGA: Masih 13 SD Rusak di Pekanbaru

Dan yang sudah melampaui batas waktu satu tahun, harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Mereka yang terlambat mengurus atau melampaui batas 60 hari, masih dalam UU tersebut, terkena denda administrasi Rp1 jutaSebuah nilai yang lumayan besar di saat Pemko Batam menggratiskan akta kelahiran.
Selama setahun, Pemko Batam memberlakukan dispensasi atau keringanan dalam penerbitan akta kelahiranTak peduli berapa usia si anak, semuanya mengurus lewat prosedur normalCukup membawa foto kopi Surat Nikah/Akta Nikah, surat lahir, foto kopi KTP orang tua, pengantar Lurah dan foto kopi KTP 2 orang saksi, akta kelahiran anak sudah bisa terbit, gratis lagi.
Namun, hari ini dispensasi itu berakhirSelasa (1/7) besok Disduk menerapkan aturan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2006, ituArtinya, anak yang umurnya di atas 60 hari pengurusan akta kelahirannya tak lagi mengikuti prosedur normal seperti biasaHarus ada surat ketetapan dari Kepala DisdukBahkan yang berumur satu tahun ke atas, harus lewat penetapan pengadilan.
''Itu aturannyaKami sudah memberi dispensasi sejak 2 Juli 2007 hingga 30 Juni 2008 iniKami juga sudah banyak sosialisasi,'' kata Kadisduk dan Capil Batam Sadri Khairuddin, Minggu (29/6).
Aturan tersebut, kata Sadri, tak terlalu berat jika orang tua sadar akan kepentingan merekaApalagi, pemerintah memberi waktu 60 hari sebagai masa pelaporan kelahiran ke dinas terkait''Jangan tunda-tunda,'' ujarnya.
Itulah masalahnyaTernyata banyak orang tua yang tak mengurus akta kelahiran anaknya hingga usia mereka bertahun-tahunAda yang beralasan tak sempat karena bekerja terus, ada yang mengaku tak tahu pentingnya akta kelahiran(med)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Perantau Harus Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler