Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat

Rabu, 24 April 2024 – 18:30 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak. Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak. 

Hal ini disampaikan Fatoni dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/4).

BACA JUGA: Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini

Fatoni mengatakan pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang. 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

BACA JUGA: Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK

Selain itu, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.

“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak khususnya dapat dianggarkan melalui BTT,” kata Fatoni.

Fatoni mengatakan BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. Kemudian, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.  

“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan, penjadwalan ulang, lelang dari tahun anggaran berjalan,” ucap Fatoni.

Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia. 

Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial, maupun kejadian luar biasa.

“Manakala ada bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” jelas Pj Gubernur Sumsel Fatoni. (jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler