Pj Gubernur tak Bisa Ikut Nyoblos

Selasa, 08 Desember 2015 – 13:21 WIB
Pilkada 2015. Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - MANADO - Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Sumarsono, ternyata tak memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik pemilihan gubernur, maupun pemilihan wali kota Manado.  

Pasalnya, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, bukan warga Sulut. Ia ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Bekasi.

BACA JUGA: Suara Pasien Terancam Hilang

"‎Kebetulan KTP saya Bekasi, karena itu tak bisa memilih untuk pilkada Manado dan Sulut. Kebetulan pula, di Bekasi dan Jawa Barat tak ada Pilkada tahun ini," ujar Sumarono di Kantor Gubernuran Sulut, Manado, Selasa (8/12).

Namun, meski tak bisa memilih, bukan berarti keterpanggilannya mensukseskan pilkada menjadi berkurang. Secara maksimal, Sumarsono menegaskan, dirinya  akan memantau proses persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pascapemungutan suara. Sehingga seluruh proses dipastikan dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Ibarat Api Dalam Sekam: Ada Pejabat Gotong Uang Rp2,5 M, Preman, dan SARA

"Sejak siang ini saya akan keliling memantau persiapan. Besok (Rabu,red) seharian penuh saya juga akan keliling memantau sejumlah tempat pemungutan suara," ujar Sumarsono.

Saat ditanya sejauh mana proses persiapan, Sumarsono menegaskan Sulut sangat siap menggelar pilkada. 

BACA JUGA: DPD: Pilkada Hanya Formalitas Jika Tak Penuhi Lima Syarat

"‎Saya sudah monitoring dan rapat konsolidasi, tak ada dalam pikiran kita tunda pilkada. Seluruh logistik, termasuk surat suara untuk daerah perbatasan dan  kepulauan, sudah sampai H-3. Hari ini tinggal 10 persen di wilayah Manado sekitarnya," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Ancam PNS Jelang Pilkada, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler