JPNN.com

Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Jumat, 21 Maret 2025 – 14:45 WIB
Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa - JPNN.com
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni merilis penangkapan Muhammad Hatta selaku Penjabat (Pj) Penghulu Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Darussalam. Foto:Polres Rohil.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir menangkap Muhammad Hatta selaku Penjabat (Pj) Penghulu Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Darussalam, atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan Muhammad Hatta sudah ditahan oleh Tim Satreskrim.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara

“Tersangka ditangkap pada 10 Maret 2025 terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022,” kata AKBP Isa saat dikonfirmasi JPNN Jumat (21/3).

Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ketidakhadiran Muhammad Hatta di kantor sejak 29 November 2023.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

“Awalnya, kami menerima laporan bahwa tersangka tidak pernah masuk kantor. Kemudian, ditemukan indikasi kegiatan desa yang tidak terlaksana 100 persen,” ujar AKP Putu.

Dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana yang dikelola tersangka mencakup Dana Kepenghuluan (DK) sebesar Rp 913,5 juta, Alokasi Dana Khusus (ADK) Rp 541,2 juta, dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 125 juta.

BACA JUGA: Usut Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KPK Periksa Pramugari

Total dana yang dikelola mencapai Rp 1,57 miliar.

Namun, beberapa kegiatan desa seperti program Ketahanan Pangan dengan anggaran Rp 182,7 juta dan program Desa Siaga Covid-19 senilai Rp 73 juta, tidak terlaksana sesuai rencana.

Sejumlah proyek pembangunan juga fiktif atau tidak selesai meski anggarannya telah dicairkan 100 persen.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Rohil pada 2 Desember 2024, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 372,2 juta,” ungkap Putu.

Berdasarkan hasil audit itu Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 10 Maret 2025.

Polisi juga menemukan bukti penyalahgunaan anggaran, termasuk pajak yang belum dibayarkan dalam periode 2 September 2022 hingga 5 Januari 2023.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Putu. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler