PJR Polda Lampung Temukan Truk Membawa 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 20 Desember 2022 – 07:25 WIB
Sat PJR Polda Lampung menunjukkan rokok ilegal yang disita. ANTARA/HO

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya Polda Lampung yang tengah berpatroli di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar menahan satu unit truk bermuatan rokok ilegal.

Anggota PJR menemukan sekitar 2.688.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk tersebut. "Pada saat melakukan patroli, petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," kata Kepala Unit l Sat PJR Polda Lampung AKP Yuniarta di Bandar Lampung, Senin (19/12).

BACA JUGA: Selandia Baru Larang Satu Generasi Membeli Rokok Seumur Hidup

Dia menambahkan petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal yang tersimpan di dalam kardus besar.

BACA JUGA: Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Menaikkan Cukai Rokok

Menurutnya, seluruh rokok ilegal yang ditemukan itu berjumlah 168 dus.

"Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya

Menurut keterangan sopir truk, kata dia, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau. "Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata dia.

Menurut keterangan sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, dia hanya diminta untuk mengantarkan barang itu ke Jambi dan Riau.

Sebagai gantinya, dia dijanjikan upah Rp 8,5 juta, namun hanya mendapatkan keuntungan dari mengantar barang tersebut Rp 3,5 juta saja.

Yuniarta mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menyerahkan penemuan ini ke Direktorat Reserse Kriminal

Khusus Polda Lampung untuk tindak lanjut kasusnya.

"Ini barang di PJR Ditlantas Polda Lampung akan kami serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata Yuniarta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler