PJTKI Nakal: Klaim Hanya Berangkatkan Sarjana, kok Ada yang Buta Huruf?

Jumat, 22 Juli 2016 – 12:24 WIB

jpnn.com - BEKASI – Tim gabungan dari Ombudman, BNP2TKI dan Bareskrim Polri menggrebek sebuah tempat penampungan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jalan Swakarsa 1, RT 03 RW 04, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, Rabu (21/7). Pihak penyalur diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam mengirim pekerja ke luar negeri.

Dari lokasi petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 tenaga kerja wanita. Dua di antaranya masih dibawah umur. 

BACA JUGA: Ngeriii...Residivis Nyaris Dipanggang Hidup-hidup

Petugas Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, penggerebekan kali ini menyusul adanya laporan dari keluarga calon TKI. Dalam laporan itu disebutkan bahwa calon TKI tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi. Padahal, pihak PT Safarindo Insan Corpora selaku penyalur sudah menjanjikannya sejak dua bulan lalu.

Pekerjaan yang dijanjikan sendiri di antaranya sebagai petugas kebersihan, asisten perawat dan perawat.“Makanya setelah terima laporan, kami langsung cek ke lokasi,” kata Ninik kepada wartawan, kemarin (21/7). 

BACA JUGA: Astaga, Anggota Dewan Ketahuan Nyolong Alat Suntik di RS

Ninik mengaku, juga menerima laporan soal adanya denda sebesar Rp 7,5 juta bagi calon TKI yang batal berangkat dan memilih pulang kampung.”Malah selama di lokasi penampungan, para calon TKI hanya diberikan makan dua kali saja dan tempat penampungan yang tidak layak,” katanya.

Total yang diketahui akan diberangkatkan ke Arab Saudi, klaim Ninik, sebanyak 43 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 38 wanita dari daerah seluruh Indonesia. Namun, menyangkut pemberian sanksi, dia beralasan masih melakukan penyelidikan. Untuk itu, mereka akan memeriksa pengelola dan sejumlah saksi calon TKI.

BACA JUGA: Baca deh! Sangking Tengilnya, Pengusaha Ini Sampai Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan TKI pada BNP2TKI, Martini Reni mengatakan, dalam penggerebekan itu ada dua calon TKI yang ketahuan tidak memenuhi persyaratan, yakni buta huruf dan tidak sehat atau unfit. “Adanya buta huruf akan ditindaklanjuti, karena negara tidak memberangkatkan warganya yang buta huruf,” katanya.

Sementara itu, pemilik PT Safarindo Insan Corpora, Zaki Muhammad Baraja membantah, telah menelantarkan para calon TKI di sana. Dia berdalih, mereka terlambat diberangkatkan karena belum memperoleh Perjanjian Kerja (PK) dari Kedutaan Arab Saudi dan Surat Izin Penempatan (SIP) dari BNP2TKI.  ”Karena dua dokumen itu belum didapat, maka keberangkatan mereka tertunda. Apabila sudah ada, mereka langsung berangkat," ujarnya.

Menurut Zaki, pihaknya memberangkatkan para TKI ke Arab Saudi sebagai asisten perawat dan perawat. Dia menyebut, seluruhnya merupakan lulusan Akademi III (D-3) dan Sarjana (S-1) bidang kesehatan dan keperawatan. ”Ijazah kuliah mereka kami simpan sebagai data pendukung kami. Mereka juga memperoleh pendidikan bahasa Inggris dan uji kompetensi di sini selama 1-2 bulan," tambahnya.

Soal adanya denda sebesar Rp 7,5 juta, menurut Zaki itu bukan kewenangannya. Sebab persoalan tersebut merupakan urusan calon TKI dengan pencari atau sponsor mereka untuk masuk ke perusahaan miliknya. (dny/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Bonyok Diamuk Massa, Motornya Dibakar Tinggal Rangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler