PJTKI Nakal Marak Karena Pengawasan Perekrutan TKI Lemah

Kamis, 01 September 2016 – 18:20 WIB
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Kinerja Nusron Wahid selaku kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dipertanyakan. Sejak dilantik pada Kamis, 27 November 2014, Nusron dinggap hanya besar di wacana pada program penanganan TKI tapi miskin realisasi.

"Percuma kalau cuma buat program tetapi tidak fokus dijalankan. BNP2TKI sebagai pelaksana teknis pengawasan TKI masih sangat lemah," kata Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobby Alwi dalam keterangan persnya, Kamis (1/9). 

BACA JUGA: Setuju DAU Dipangkas, Ahok Sindir Pemda yang Suka Parkir Duit di Bank

Bobby mengatakan, sistem pendataan buruh migran Indonesia dan proses migrasi kerja buruh migran saat ini juga masih lemah. 

"Informasi yang diberikan BNP2TKI dan dinas tenaga kerja di daerah juga masih sangat kurang. Sehingga banyak calon TKI yang menjadi korban calo dan PJTKI nakal," imbuhnya.

BACA JUGA: Jessica Menghindar saat Mirna Sekarat, Psikolog Sebut ada yang Aneh

Hal yang sama juga terjadi pada penanganan kasus dan bantuan hukum, kelembagaan pelayanan migrasi, peran serta masyarakat serta sistem dan pelayanan pemulangan buruh migran ke Indonesia.

"TKI kita bukan komoditas yang seenaknya diperdagangkan, mereka manusia yang berhak mendapat perlindungan," tegas Bobby.

BACA JUGA: Rumah Aa Gatot Kembali Digeledah, Polisi Butuh Akses Langsung

Lemahnya pengawasan itu berakibat makin banyak perekrutan TKI ilegal yang dilakukan Perusahaan Penyalur Jasa TKI (PJTKI). Sayangnya, BNP2TKI belum bisa menindak tegas PJTKI bandel.

"Selama ini tidak ada data akurat dari BNP2TKI tentang penindakan PJTKI. Pelaku perekrutan buruh migran yang tidak menjalankan prosedur harus ditindak tegas dan bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tuturnya.

BNP2TKI memang sedang mewacanakan program Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan, serta Poros Pelayanan TKI Terintegrasi Daerah Asal TKI, yaitu berupa pembangunan 52 kantor layanan TKI di 9 Provinsi, termasuk memonitor kinerja operasi layanannya. Program itu memang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam kantor layanan terpadu ini, semua perwakilan yang mengeluarkan dan memproses izin TKI berada dalam satu atap, satu pintu  tanpa jendela. Proses perizinan akan jauh  lebih singkat, aman serta  hemat biaya karena korupsi dan sejenisnya dilarang. Kantor juga akan dilengkapi dengan pelatihan dan semacam mess transit," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGAS! Badan Kesbangpol Masih di Bawah Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler