TEGAS! Badan Kesbangpol Masih di Bawah Pemda

Kamis, 01 September 2016 – 17:51 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semula ditargetkan mulai diterapkan efektif per 1 Januari 2017.

Hanya saja, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum belum juga diteken Presiden Jokowi untuk disahkan menjadi PP.

BACA JUGA: Sedih, Cerita Mensos soal Anak-anak Korban Prostitusi Kaum Gay

Padahal, catatan JPNN saat digelar pertemuan di Kemendagri 3 Juni 2016, beberapa kepala Badan Kesbangpol provinsi yang hadir sudah berharap dan sudah siap badan yang dipimpinnya beralih menjadi instansi pusat. Mereka kecewa vertikalisasi Badan Kesbangpol tertunda.

Lantas, bagaimana ke depannya? Ditanya demikian, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Mayjen Soedarmo memastikan, Badan Kesbangpol posisinya dikembalikan ke pemda.

BACA JUGA: Ketua MPR Puji Peran Muhammadiyah Tangani Bencana

“Sementara ini dikembalikan ke daerah sampai dengan RPP tentang urusan pemerintahan umum disahkan,” terang Soedarmo saat dihubungi, Kamis (1/9).

Dengan demikian, Badan Kesbangpol masih menjadi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

BACA JUGA: PKS Ogah Izinkan Napi Hukuman Percobaan Jadi Calon Kepala Daerah

Konsekuensinya, anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dibebankan kepada APBD, sampai dengan disahkannya RPP tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum disahkan menjadi PP.

Dengan demikian, status PNS di Badan Kesbangpol seluruh provinsi dan kabupaten/kota masih tetap menjadi pegawai daerah. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler