jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) perkara penyebaran konten bermuatan asusila terpidana mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Nuril.
BACA JUGA: MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
"Saya sih sebenarnya memang intinya di UU ITE. UU ITE itu salah kaprah. Sebaiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut Fahri, UU ITE sudah merugikan kebebasan masyarakat, bahkan untuk membela diri sekalipun. "Masa orang membela diri, habis dizalimi membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu," ujarnya.
BACA JUGA: Para Bos Partai Politik, Simak nih Penjelasan Fahri Hamzah
BACA JUGA: Membaca Niat Deddy Corbuzier, Fahri Hamzah Teringat Kisah Margret Marcuses
Dia menyesalkan ketika ada orang dilecehkan, kemudian memfoto dan memvideokan pihak yang melecehkan, justru korban pelecehan yang dihukum.
BACA JUGA: Membaca Niat Deddy Corbuzier, Fahri Hamzah Teringat Kisah Margret Marcuses
"Pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu tidak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah UU itu tidak ada di republik ini," kata Fahri.
PK ini memperkuat putusan kasasi MA pada 26 September 2018 yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nuril dianggap bersalah karena merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Nuril pun dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2018 tentang ITE. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simulasi Fahri soal Pembagian Jabatan di DPR Jika Kelak Dipimpin Mbak Puan
Redaktur & Reporter : Boy