MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya

Jumat, 05 Juli 2019 – 17:01 WIB
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Walhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya Baiq mengajukan PK dengan register perkara bernomor 83 PK/Pid.Sus/2019. “Mahkamah Agung menolak permohonan PK pemohon Baiq Nuril,” demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7).

BACA JUGA: MA Diminta Tak Terpengaruh Opini ICW

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim agung yang mengadili permohonan PK atas nama Baiq Nuril dipimpin Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis menilai dalil pemohon yang menyebut putusan tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.

“Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” tegas Andi.

BACA JUGA: 19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci

BACA JUGA: PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan H Muslim melalui handphone dan kemudian menyimpannya telah memenuhi unsur pidana. Rekaman itu tersebar luas setelah Baiq menyerahkannya kepada saksi bernama Imam Mudawin.

BACA JUGA: Brigjen Dedi Sebut Mustofa Nahrawardaya Kreator & Buzzer Hoaks soal Rusuh 21-22 Mei

“Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak,” jelas Andi.

Dengan putusan PK itu pula maka hukuman terhadap Baiq tetap berlaku sebagaimana vonis di tingkat kasasi. Sebelumnya MA pada tingkat kasasi menghukum Baiq dengan pidana enam bulan penjata dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan MA di tingkat kasasi menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq dari segala dakwaan. Majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Albertus Husada pada persidangan 26 Juli 2017 menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila tidak memenuhi pidana sebagaimana diatur UU ITE.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viralkan Ajakan Habisi Kapolri, MSN Mengaku Anggota FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler