PKB Beri Peringatan soal Cawapres Pendamping Prabowo

Kamis, 17 Agustus 2023 – 08:17 WIB
Menhan Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir seusai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga mengatakan bakal cawapres pendamping kandidat capres Prabowo Subianto akan ditentukan berdasarkan keputusan Piagam Sentul.

"Dalam Piagam Sentul antara Gerindra dan PKB itu, kami berkomitmen bahwa pasangan capres-cawapres akan diputuskan bersama-sama oleh Pak Prabowo dan Gus Muhaimin Iskandar," katanya.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib PKB Seusai Golkar dan PAN Dukung Prabowo?

Mikhael menegaskan hal itu menanggapi bergabungnya Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Mikhael menuturkan, partainya meminta kedua partai (pemilik kursi di DPR) yang baru bergabung tersebut agar menghormati kesepakatan koalisi yang sudah lama terbentuk antara Gerindra dan PKB.

BACA JUGA: Satukan Organisasi Pemuda Partai Pendukung, AMPI Usulkan Airlangga Jadi Cawapres Prabowo

Menurutnya, piagam deklarasi empat parpol yang dipamerkan pada Minggu (13/8), sifatnya melengkapi Piagam Sentul antara Gerindra dan PKB.

Kapan cawapres dari KKIR diputuskan dan diumumkan? Mikhael menuturkan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat.

BACA JUGA: Punya Hubungan Dekat, Erick Thohir Potensial Mendampingi Prabowo

"Sampai saat ini kandidat terdepan adalah Gus Muhaimin, dan kami yakin pasangan ini akan segera diumumkan pada saat yang tepat," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

DPR Hasil Pemilu 2019

wiki

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Prabowo   cawapres   PKB   Gus Muhaimin   PAN   Golkar  

Terpopuler