PKB Cium Aroma Deparpolisasi dalam Perpu MK

Persyaratan Calon Hakim Konstitusi Dinilai Salahi Konstitusi

Senin, 21 Oktober 2013 – 01:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai ada hal yang tak logis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dengan ketentuan calon hakim konstitusi bukan anggota partai politik seridaknya dalam kurun waktu tujuh tahun.

Menurut Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Ja'far, era kepemimpinan Mahfud MD di MK justru menunjukkan bahwa sebenarnya tak ada yang salah ketika seseorang berlatar belakang politisi menjadi hakim konstitusi. "Pak Mahfud itu pernah jadi anggota Fraksi PKB di DPR. Dan ternyata ketika memimpin MK, dia (Mahfud, red) bisa sukses dan kredibel," kata Marwan kepada wartawam di Jakarta, Minggu (20/10).

BACA JUGA: Penuduh BIN Penculik Sebaiknya Diproses Hukum

Karenanya Marwan menyayangkan ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf i Perpu MK yang mengatur bahwa syarat calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Politikus muda PKB itu menganggap Perpu MK itu telah menempatkan kasus suap terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, menjadi urusan delapan hakim konstitusi lainnya.

"Tidak bisa semua dipukul rata, karena belum tentu juga orang nonparpol bersih dan tidak korupsi. Begitu pula, orang parpol belum tentu bersih," tegasnya.

BACA JUGA: LSI Dituding Provokasi Megawati Maju di Pilpres 2014

Lebih lanjut Marwan menyebut ada upaya meruntuhkan peran parpol dengan memasukkan ketentuan bahwa calon hakim MK tak boleh menjadi anggota parpol setidaknya tujuh tahun saat proses pencalonan. "Syarat harus mundur dari parpol tujuh tahun tidak tepat dan kurang logis. Aturan di dalam Perpu itu justru menjadi semacam bentuk deparpolisasi," ulasnya.

Ditegaskannya, sesuai UUD 1945, yaitu pasal 24 C ayat (3) maka penentuan hakim MK ditetapkan presiden berdasarkan pengajuan Mahkamah Agung, DPR dan juga pemerintah. Baik DPR, MA maupun presiden mendapat jatah tiga orang calon hakim MK.

BACA JUGA: Perppu Bikin Gaduh, Istana Dicurigai Alihkan Isu Bunda Putri

"Jadi harus diingat, jangan menyalahi konstitusi. Kalau ada gerakan deparpolisasi, itu harus kita lawan karena itu ancaman bagi demokrasi," pungkasnya.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Jokowi Tidak Mendongkrak PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler