jpnn.com - JAKARTA- Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nampaknya tak berkenan bila PKS kembali mengambil tampuk pimpinan MKD.
Alhasil, dua partai politik (porpol) itu mencoba mempertahankan posisi yang saat ini diduduki anggota Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
BACA JUGA: Tersangka Kasus e-KTP Mau jadi Justice Collaborator, Ini Kata KPK
Ketua DPP Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan, untuk Ketua MKD posisi itu tidak akan berubah.
Alasannya, pemilihan Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra sudah melalui keputusan pleno.
BACA JUGA: Praja IPDN Diminta Harus Tahu Persis Kondisi Ini
”Di UU MD3 itu dipilih dari dan oleh anggota. Dan, itu sudah diputuskan di tingkat anggota pada saat pemilihan ketua. Saya kira, anggota tidak akan setuju melakukan perubahan,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (16/12).
Pria yang menjabat Wakil Ketua MKD itu merespons wacana penambahan kursi pimpinan di lembaga tersebut dan tidak menyatakan penolakannya.
BACA JUGA: Suami Terduga Teroris Sebut Rompi Berkabel untuk Pengobatan Kanker
”Nanti, dilihat pembahasan di Baleg (Badan Legislasi, Red) tentang UU MD3. Tak ada masalah kalau mau ditambah, tambah saja,” kata Sudding.
Meskipun demikian, Sudding menyatakan, mempersilakan ada penambahan untuk posisi wakil ketua MKD bagi PKS.
”Tetapi, posisi ketua tetap dipegang Pak Dasco. Sudah final,” tandasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKB, Maman Imanulhaq tidak setuju usulan PKS yang meminta satu kursi pimpinan MKD saat Revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Pasalnya, menurut Maman, yang terpenting saat ini dari agenda Revisi UU MD3 tersebut adalah mengakomodir keinginan Fraksi PDIP, pemenang pemilu 2014, mendapatkan satu kursi pimpinan di DPR dan MPR.
”Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas UU MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu, PDIP untuk dapat kedudukan,” kata Maman saat dihubungi, Jumat (16/12).
Dia menjelaskan, revisi terbatas UU MD3 yang bertujuan menambah kursi pimpinan DPR/MPR tersebut bisa menjadi momentum untuk merevisi penuh UU MD3 pada tahun 2019.
Oleh karena itu, Maman menyarankan, agar PKS menunggu tahun 2019 jika ingin meminta satu kursi pimpinan MKD.
”Terkait nanti ditambah lagi kursi di MKD itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil. Sekarang kita harus selesaikan dulu satu persoalan dan menjadikan sebuah sistem UU yang mengatur DPR, MPR, DPD ini agar adil dan demokratis,” pungkas Maman.
Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad membeberkan, dari tiga wakil ketua MKD yang terpilih secara aklamasi tidak ada yang berasal dari Fraksi PKS.
Mereka adalah Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.
”Dengan demikian, siapapun pengganti Surahman nanti di MKD, ia hanya akan menjadi anggota biasa,” singkat Dasco, kemarin.
Sebelumnya, posisi Ketua MKD yang diduduki Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra terancam digeser.
Pasalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan penambahan satu wakil di MKD dari tiga menjadi empat orang.
Alhasil, jika permintaan tersebut dikabulkan, kader partai dakwah itu kembali duduki kursi ketua.
Anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring membenarkan fraksinya mengusulkan penambahan satu wakil di MKD dari tiga menjadi empat orang.
Menurutnya, Fraksi PKS DPR RI mendukung adanya Revisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dengan catatan jabatan pimpinan MKD dikembalikan ke partainya.
”Jika permintaan tersebut dikabulkan, PKS akan kembali duduk di kursi ketua. Nanti kita lihat. Kalau secara fatsun PKS Ketua MKD, kembalikan itu,” ungkapnya. (aen/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan KPK Garap Saksi Suap Bakamla
Redaktur : Tim Redaksi