jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat pembuat komitmen proyek kartu tanda penduduk elektronik yang berstatus tersangka, Sugiharto, kabarnya mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mengecek apakah surat pengajuan JC Sugiharto sudah diterima penyidik atau belum. "Nanti saya cek sudah masuk atau tidak," katanya.
BACA JUGA: Praja IPDN Diminta Harus Tahu Persis Kondisi Ini
Namun, Febri menegaskan, jika memang salah satu tersangka mengajukan diri tetap akan dipertimbangkan lebih jauh. Hasilnya akan segera disampaikan. "Bagi pelaku yang ingin mengajukan JC tentu saja hal yang baik," kata Febri.
Apakah tidak terlambat karena Sugiharto sudah menyandang status tersangka sejak 2014? Febri menjawab diplomatis. Dia menjelaskan, konsep dari JC sebenarnya adalah pelaku yang mengajukan diri untuk bekerja sama dan bisa mengungkap aktor yang lebih besar. Serta mengungkap kasus yang lebih luas. "Jadi sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi, akan dipertimbangkan lebih jauh," paparnya.
BACA JUGA: Suami Terduga Teroris Sebut Rompi Berkabel untuk Pengobatan Kanker
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Dua tahun berselang, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pekan Depan KPK Garap Saksi Suap Bakamla
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Pascagempa, Presiden Jokowi: Sangat Cepat dan Bagus Sekali
Redaktur : Tim Redaksi