PKB dan PDIP Dukung Amandemen Terbatas UUD 45

Senin, 26 Januari 2015 – 23:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR RI Lukman Edy dan Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan fraksinya mendukung amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

Hal itu dikatakan Lukman Edy dan Ahmad Basarah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI, dipimpin Ketua BPKK DPD RI, Bambang Sadono, di komplek Parlemen, Senayan , Senin (26/1).

BACA JUGA: Tiga Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri BW

Perlunya ketegasan pembatasan amandemen UUD 45 lanjutnya, guna mengantisipasi egenda liar dari dalam maupun luar yang bisa merusak tatanan berbangsa dan bernegara. "Apalagi bisa mengganggu NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tinggal Ika," tegas Lukman Edy.

Amendeman konstitusi dasar menurut Lukman, harus berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan dengan pemikiran yang jernih, obyektif. "Ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara guna percepatan mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar Lukman.

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Sudah Mulai Bicara soal Pemakzulan Jokowi

Ditegaskan Lukman, jangan sampai ada survei ‘masihkah masyarakat butuh NKRI?’. "Ini kita tolak mentah-mentah, karena kita akan berdosa pada founding fathers yang mempertahankan NKRI ini,” tegas mantan Menteri PDT itu.

Karena itu, FPKB MPR RI hanya mengusulkan tiga agenda amandemen. Pertama penguatan DPD RI agar lebih maksimal sebagai bagian dari otonomi daerah. "Maka Otda jangan sampai gagal, sebab kalau gagal kita akan mencari pilihan lain," ujar politikus asal Riau itu.

BACA JUGA: Jokowi Janjikan PP ASN Terbit Akhir Februari

Kedua lanjutnya, agenda GBHN, karena 15 tahun pasca reformasi ini MPR RI kehilangan orientasi dan sekarang baru akan masuk UUD untuk merumuskan tujuan bernegara semacam GBHN. “Hanya saja itu harus hati-hati, jangan jadi instrumen sentralisasi," katanya.

Ketiga, penguatan kelembagaan bikameral antara MPR, DPR dan DPD RI. "Jangan terjebak pada bikameral saja, sebab trikameral juga tak masalah. Karena alasan itu FPKB MPR tandatangani rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 untuk melakukan amandemen tapi perlu kesepakatan dasar sebelum amandeman untuk menghindari agenda liar dan gelap yang bisa merugikan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sikap yang sama juga dinyatakan Ketua Fraksi PDIP MPR, Ahmad Basarah. Menurutnya, FPDIP MPR RI mendukung rekomendasi MPR 2009-2014 untuk memperkuat sistem ketatanegaraan.

“Karena itu FPDIP MPR mengirimkan kader terbaiknya dalam pembahasan agar kepentingan bangsa dan negara yang lebih diutamakan dalam amandemen,” ujarnya.

Sementara anggota MPR dari kelompok DPD, John Pieris mengusulkan dalam amandemen nantinya MPR perlu merumuskan sistem presidensil, karena Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat jadi presiden pernah mengatakan dengan konstitusi sekarang kaki dan tangannya diikat DPR RI.

“Dalam paradigma NKRI Presiden harus kuat, DPR juga harus kuat (strong president and strong goverment). Kalau penguatan DPD RI hanya berdasarkan Pasal 20 (1) UU MD3, dimana DPR memegang kekuatan membentuk UU, ditambah bersama DPD RI sesuai putusan MK No.92/2013, sehingga Presiden tidak lagi terlibat dalam pembuatan UU, hanya setuju atau menolak UU. Jadi, Presiden hanya mempunyai hak veto,” usul anggota DPD asal Maluku itu.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Ditangkap, Kapolri Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler