PKB Desak Penerapan Automatic Stabilizer Dalam APBN 2023, Nih Alasannya

Selasa, 24 Mei 2022 – 23:08 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 melahirkan berbagai dampak distortif yang membutuhkan flexibilitas pengelolaan keuangan negara.

Untuk mengatisipasi situasi yang sama di masa depan, Fraksi PKB mendorong penerapan automatic stabilizer dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun 2023.

BACA JUGA: Begini Strategi Sri Mulyani Agar APBN Enggak Ngos-ngosan Genjot Ekonomi 2023

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakanya fraksinya mendesak pemerintah tetap menyediakan fiscal buffer yang memadai dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan fiskal dengan penerapan automatic stabilizer yang bisa diimplementasikan secara cepat dan akuntabel dalam perumusan kebijakan fiskal 2023.

“Langkah ini untuk memastikan kita tidak kebingungan jika sewaktu-waktu terjadi situasi darurat baik akibat pandemi atau faktor lain,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal di sela Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pandangan Fraksi Tentang Penyampaian Pemerintah Terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA: Puan: RAPBN 2023 Dirancang Untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Cucun menjelaskan situasi pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir memberikan pelajaran besar bagi bangsa dalam pengelolaan keuangan negara.

Berbagai dampak distortif pandemi membutuhkan ketahanan anggaran untuk mengantisipasinya. Ke depan situasi serupa harus diantisipasi mengingat saat ini muncul banyak wabah di berbagai belahan dunia seperti munculnya hepatitis misterius maupun cacar monyet.

BACA JUGA: Banggar DPR Kunker ke Jabar, Kang Cucun: Keadilan Fiskal Bagi Daerah Segera Diwujudkan

“Penerapan automatic stabilizer akan membuat pengelolaan fiskal kita lebih fleksibel sehingga anggaran negara bisa dengan cepat dialokasikan untuk meminimalkan dampak distortif dari situasi pandemi,” katanya.

Dalam kebijakan fiskal 2023, lanjut Cucun, Pemerintah harus mampu meningkatkan pendapatan negara melalui implementasi reformasi perpajakan tahun 2023 dengan didukung pelaksanaan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan langkah tersebut maka akan mendorong kebijakan penerimaan perpajakan berjalan efektif sehingga terjadi penguatan konsolidasi fiskal.

“Pemerintah harus bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui strategi mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat sistem pengawasan pemungutan perpajakan, dan memberikan kepastian hukum perpajakan,” katanya.

Terkait belanja pembayaran bunga utang, kata Cucun, FPKB meminta pemerintah agar dapat menekan pertumbuhan pembiayaan utang negara. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi dan pengendalian tingkat risiko melalui pemilihan komposisi utang ke depan yang lebih baik.

“Efisiensi pembayaran bunga utang ini lebih baik dilakukan melalui pemenuhan pembiayaan utang dari dalam negeri yang juga ditujukan untuk pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik dengan penguatan ekosistem pasar keuangan,” katanya.

Legislator asal Jawa Barat ini menegaskan FPKB juga mendesak pemerintah agar memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen dari APBN. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren yang diatur dalam UU 18/2019 tentang Pesantren.

“Pesantren wajib diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional, sehingga harus mendapat porsi anggaran yang jelas dari belanja Pemerintah Pusat maupun dari Transfer ke Daerah, baik untuk peningkatan kompetensi maupun penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas,” pungkas Kang Cucung.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler