jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi mengatakan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang sudah sesuai aturan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk tetap fokus melakukan penataan PKL seperti diamanatkan dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Fokus lakukan peraturan undang-undang yang sudah ada saja untuk mentertibkan PKL Tanah Abang. Masalah realokasi ke Blok G, itu harus diberikan apresiasi kepada Pemprov karena sifatnya kebijaksanaan Pemprov," ujar Heri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7).
BACA JUGA: Ahok Serang Balik Lulung
Menurut Heri, sebaiknya usaha PKL yang direlokasi ke Blok G dibedakan dengan jenis dagangan di dalam pasar grosir Tanah Abang. Pasalnya, konsumen akan lebih memilih membeli barang dari pasar grosir.
Ia menyarankan agar setiap blok di Pasar Tanah Abang menjual jenis barang dagangan yang berbeda.
BACA JUGA: Galau, Target Macet Sepekan Beres
"Selama ini barang diambil dari pedagang di dalam, jika dipindahkan ke Blok G dirasa akan menyulitkan pedagang PKL, karena pembeli akan memilih masuk langsung ke Pasar Tanah Abang untuk mencari barang yang sama," paparnya.
Lebih lanjut Heri menilai jika Blok G lebih tepat dijadikan pusat jasa ekspedisi terpadu. Bangunan yang masih kosong tersebut juga dianggap efektif apabila dijadikan sebagai lahan parkir.
BACA JUGA: Metromini Dipaksa jadi Feeder Transjakarta
"Atau Blok G digunakan sebagai lahan ekspidisi dan parkir terpadu," tandas Heri. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Lulung Ingatkan Ahok Tak Provokasi PKL Tanah Abang
Redaktur : Tim Redaksi