JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Marwan Jafar menilai permintaan maaf anggota FPKB Lily Wahid terhadap pernyataannya yang dinilai memfitnah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar melalui tudingan terhadap istri Cak Imin yang telah menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar sebagai jatah proyek program Percepatan dan Pembangunan Infrakstruktur Daerah Transmigrasi di Kemenakertrans tidak dilakukan serius.
Menurut Marwan Jafar, seharusnya Lily meminta maaf langsung kepada Muhaimin Iskandar dan istrinyaBukan kepada publik sebagaimana yang telah dilakukan adik kandung Gus Dur itu.
“Aneh kan kalau dia meminta maaf justru kepada publik sementara yang dia fitnah adalah ketua umum kami dan istrinya," kata Marwan Jafar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/9).
Ditegaskannya, yang dia cemarkan nama baik dan kehormatan ketua umum DPP PKB beserta istri
BACA JUGA: KPU Buton Dituding Terima Suap Rp 84 Juta
"Tetapi minta maafnya pada publik, Mestinya minta maaf kepada yang difitnahTerjadi permintaan maaf yang salah alamat itu, kata Marwan wujud dari kepribadian Lily yang mudah disetir oleh orang lain hingga dia terjerembab pada fitnah dan tuduhan tanpa dasar.
“Kami pikir, dia mudah disetir dan kelemahan ini dimanfaatkan oleh pihak lain
BACA JUGA: UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat
Buktinya dia kan bilang dan mengakui bahwa informasi yang didapatkan dari sumbernya tidak akuratSifat Lily yang seperti itu, lanjut Marwan sudah kerap terjadi
BACA JUGA: DPR Desak Kompensasi Perjanjian Oslo Diaudit
Hanya saja baru kali ini dia mengakui kekeliruannya“Kami berharap dengan kejadian ini dia bisa sadar dan tidak lagi main tuding dan fitnahYang dirugikan kan bukan hanya kami karena fitnah itu, namun juga dirinya dimana kemudian masyarakat bisa melihat sendiri kredibilitas dirinya seperti apa?” tegas Marwan.Ditanyakan mengenai gugatan yang diajukan DPP PKB terhadap Lily ke Mabes Polri, Minggu lalu, Marwan mengatakan bahwa hal itu akan dilanjutkanLily diyakininya akan bisa terus diprosesTambahnya lagi, Lily juga tidak bisa mengelak dari laporan yang telah disampaikan ke Mabes Polri.
“Hak imunitas yang melekat pada anggota DPR tentunya tidak bisa digunakan untuk masalah fitnah dan pencemaran nama baikLagipula hak imunitas itu melekat jika seorang anggota DPR menjalankan misi dan tugasnya sebagai anggota DPR dan bukan sebagai pribadi seperti pada kasus fitnah itu,” tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setgab Bantah Bahas Nama Capim KPK
Redaktur : Tim Redaksi