DPR Desak Kompensasi Perjanjian Oslo Diaudit

Senin, 12 September 2011 – 20:57 WIB

JAKARTA - Uang kompensasi hasil perjanjian Oslo ditagih Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Anggota Komisi IV DPR Ma"mur Hasanuddin menilai, kompensasi perjanjian Oslo hanya seperti permen untuk mendiamkan anak kecil yang rewel saja

BACA JUGA: Setgab Bantah Bahas Nama Capim KPK

Maka dari itu, Ma"mur mengatakan kompensasi perjanjian itu perlu diaudit


"Antisipasi kebakaran hutan yang terjadi di sejmlah titik di negeri ini, terlihat antisipasinya sangat kurang memadai

BACA JUGA: Khawatir Jika Digarap Pansus Malah Melebar

Yang ada hanya seruan dari Menteri Kehutanan jangan bakar hutan, tanpa implementasi tindakan nyata persiapan infrastruktur fisik maupun sosial pada pencegahan kebakaran hutan," katanya Senin (12/9) di Jakarta


Menurut dia, penaganan kebakaran hutan infrastruktunya masih belum memadai

BACA JUGA: Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum

Terlihat dari peralatan yang digunakan untuk menangani kebakaran hutan masih dengan alat konvensional bahkan menunggu kebakaran padam dengan sendirinya"Ini menunjukkan pemerintah masih seolah-olah kurang dana dalam alokasi antisipasi penanganan kebakaran hutan," tegasnya

Seperti diketahui, Agustus 2010, Presiden RI menandatangani perjanjian dengan negara-negara maju, di Norwegia yang dikenal dengan Perjanjian OsloPerjanjian ini mengharuskan Indonesia mengurangi emisi karbon dengan iming-iming 1 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp9 triliun setiap tahunnya.

Namun, Ma"mur menegaskan, beberapa kalangan menilai bahwa tindakan ini sangat bodohDiibaratkan seperti anak kecil yang menangis lantas diberi permen langsung diam"Kok mau-maunya presiden tanpa menganalisis dampak kerugian dunia usaha dalam negeri akibat kekangan dari perjanjian ini," kata Ma" mur tak habis pikir

Setelah lewat dari setahun perjanjian tersebut ditandatangani, lantas Ma"mur memertanyakan dikemanakan dana kompensasi sebesar 1 miliar dollar ituPadahal, lanjut dia, jika dana itu dialokasikan untuk antisipasi penanganan kebakaran hutan, tentu kejadian yang meluas dalam waktu panjang dapat ditangani

Dia mencurigai, jangan-jangan belum ada kompensasi yang digulirkan"Ini perlu audit," tegasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Segera Panggil Pansel KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler