jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid menilai Komisi Pemilihan Umum tak seharusnya menetapkan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya," ujar Cak Udin -panggilan Sekjen PKB, pada Minggu (29/9).
BACA JUGA: Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur
Menurutnya, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangan, sedangkan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yakni SK nomor 1349 tahun 2024.
"Bagaimana mungkin, dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," katanya.
BACA JUGA: Soal Potensi PKB Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kami Tidak Berharap Apa Pun
Cak Udin mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
BACA JUGA: TAP MPR Soal Gus Dur Dicabut, Cak Imin Mengapresiasi Perjuangan Fraksi PKB
PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Cak Udin menyebutkan bahwa DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," katanya.
Cak Udin menambahkan, hal lain yang bisa ditempuh ialah dengan menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI
"Semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujar Cak Udin. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan