jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diminta dapat menempatkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan begitu, segala urusan menyangkut pedesaan desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa.
BACA JUGA: Agung Laksono Gandeng OC Kaligis jadi Kuasa Hukum
"Undang-Undang Desa telah mensyaratkan adanya Kementerian Desa untuk memperbaiki, membangun dan mengembangkan masyarakat desa. Namun, Ditjen PMD masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dalam jumpa pers di Kantor DPP, Jalan Radeh Saleh, Jakarta, Minggu (4/1).
Menurutnya, keberadaan Ditjen PMD di bahwa Kemendagri justru menjadi masalah karena menimbulkan overlaping atau tumpang tindih otoritas. Padahal, UU Desa telah menegaskan bahwa segala urusan desa diatur oleh kementerian dengan nomenklatur baru tersebut.
BACA JUGA: Golkar Rugi Kalau Keluar Dari KMP
"Pemerintahan Jokowi-JK harus konsisten menerapkan Undang-Undang Desa dan memastikan segala urusan desa dilakukan oleh Kementerian Desa," ujar Malik.
"Ada semangat dari Kemendagri untuk tidak melepaskan urusan desa ke kementerian desa. Ini akan menyebabkan tumpang tindih atau konflik otoritas dalam urusan desa," jelas Malik yang juga anggota Komisi II DPR. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Pesawat Rusia Pun Kewalahan dengan Cuaca Karimata
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Manja, Diminta Tiru Daya Juang TKI-TKW
Redaktur : Tim Redaksi