jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pembayaran uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Pegawai Kemenkop Bantah Terima Motor dari Putra Syarief Hasan
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, pemblokiran dan penyitaan aset dilakukan karena IM2 tidak juga membayar uang pengganti hingga batas waktu yang ditentukan.
Pada pertemuan terakhir antara pihak IM2 dan Kejagung, kata Tony, PT Im2 meminta waktu untuk membayar. "IM2 mengatakan aset-asetnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun," kata Tony, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Kubu Tutut Nilai Pernyataan Pihak Hary Tanoe Menyesatkan
Dia mengatakan, IM2 akan minta bantuan ke pemegang saham mayoritas di Qatar untuk membantu membayar uang pengganti tersebut. Permintaan itu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
Namun, kata Tony, kalau itu yang terjadi akan makan waktu berbulan-bulan. Sedangkan Kejaksaan harus melaksanakan putusan MA itu dengan segera.
BACA JUGA: Belanja Pegawai Bengkak, Pemda Harus Mutasikan PNS ke Daerah Lain
"Karena itu dapat dikatakan, kalau pertemuan antara Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung dengan Direktur Keuangan IM2 tidak berjalan baik atau gagal," kata Tony.
Selain itu, kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap aset IM2, karena pihak IM2 melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Untuk memuluskan langkah eksekusi, pihak kejaksaan telah sepakat untuk melakukan langkah secara administratif dan hukum.
Ia mengatakan, eksekusi dapat dilakukan dengan memblokir semua aset baik gedung, kendaraan, saham dan rekening milik IM2. "Kami sudah memiliki data-data tentang aset-aset IM2 dan kami siap melakukan eksekusi," kata Tony.
Menurut dia, setelah aset-asetnya diblokir dan disita, akan dilakukan perhitungan. "Kalau kurang, akan ditagih kembali. Tapi kalau lebih, akan dikembalikan ke IM2," ujar Tony. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Belum Serahkan Nama Calon Jaksa Agung ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi