PKB Tolak Sanksi bagi Parpol Tanpa Calon di Pilkada

Jumat, 07 Agustus 2015 – 18:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wacana pemberian sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada Serentak untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal dinilai tidak masuk akal.

Anggota Komisi II DPR, Malik Haramain mengatakan di Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sanksi baru bisa diterapkan bagi pasangan calon dan parpol pengusung/pendukung jika paslon sudah ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Temui Tim Investigasi Kasus Tolikara

"Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung atau mendukung paslon di Pilkada 2015 terutama di tujuh daerah, tidaklah masuk akal," kata Malik saat dihubungi, Jumat (7/8).

Menurut politikus PKB itu, mengusung paslon atau tidak dalam Pilkada merupakan hak partai dan itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan.

BACA JUGA: Banyak Balon Kada Mundur, Mendagri Bela Parpol

"Artinya kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan apalagi disanksi. Tidak gampang parpol menentukan paslon, apalagi harus berkoalisi dengan partai lain," jelasnya.

Dia menambahkan, target parpol mengusung paslon harus menang. Karena itu bukan persoalan gampang mengusung paslon dalam suatu pilkada.

BACA JUGA: PKB-Hanura Paling Antusias Carikan Lawan untuk Bu Risma

"Kami (Fraksi PKB) tidak setuju sanksi itu diterapkan bagi parpol yang tidak mengusung atau mendukung paslon dalam pilkada," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Tunggal Hanya di 7 Daerah, Jangan Salahkan Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler