PKB Usul Presidential Threshold 10 Persen

Kamis, 11 Juni 2020 – 11:13 WIB
Fathan Subchi. Foto: Humas FPKB DPR

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penurunan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi sepuluh persen dalam RUU Pemilu.

Sekretaris Fraksi PKB di DPR Fathan Subchi mengatakan penurunan PT ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

BACA JUGA: Presidential Threshold 20 Persen Rusak Iklim Demokrasi

“Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga sepuluh persen sehingga dalam pemilihan presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan, Rabu (10/6).

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman Pilpres 2014 dan 2019, PT 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa.

BACA JUGA: Fadli Zon Pengin Banget MK Batalkan Presidential Threshold

Tingginya PT tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

Akibatnya, kata dia, dalam dua kali perhelatan pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat.

BACA JUGA: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan soal Presidential Threshold

“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya," ungkap dia.

Fathan menjelaskan pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah.

"Bahkan hingga saat ini kalau kami lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” ujarnya.

Fathan mengatakan dengan PT sepuluh persen, peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka.

Makin banyak kesempatan dari putra putri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wapres RI.

"Penurunan presidential threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi 'atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya' pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020," katanya.

Selain itu, lanjut dia, basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR.

Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Fathan menyebut PKB ingin ada di angka tujuh persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, batasan tujuh persen ni akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.

"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler