PKB: Usulan Pemerintah Langkah Mundur Demokrasi

Selasa, 25 Oktober 2016 – 21:44 WIB
Lukman Edy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PKB di DPR, Lukman Edy menilai sistem terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) merupakan sebuah kemunduran.

Ini dikatakan Lukman Edy, terkait beberapa isu pokok dalam draft RUU Pemilu yang telah dikirim ke DPR.

BACA JUGA: Ahok Mengutip Almaidah, Ulama Madura Mengadu ke Fraksi Partai Kakbah

Diketahui, dalam sistem terbuka terbatas, nama calon ada di surat suara tapi tidak boleh pilih calon. Yang dicoblos harus nomor atau gambar partai. 

Penentuan calon terpilih murni didasarkan pada nomor urut calon yang diusung parpol.

BACA JUGA: Birokrasi Harus Melayani demi Mendongkrak Investasi

"Menurut saya ini yang disebut dengan langkah mundur berdemokrasi kita. Ini proporsional tertutup tetapi kenapa  dinyatakan terbuka terbatas," kata Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (25/10).

Bahkan, wakil ketua komisi II DPR ini menilai pemerintah tidak clear, membelok belokkan istilah. 

BACA JUGA: Merasa Masih Bernama Baik, Aa Gatot Laporkan Reza ke Polisi

Karena itu, Ia meyakini sistim ini akan ditolak oleh partai-partai yang konsisten dengan keterbukaan dan tidak mau mundur lagi dalam berdemokrasi.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cihui... Lihat Nih Kemesraan Bang Ruhut dan Haji Lulung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler