PKL akan Dilegalkan

Kamis, 18 Maret 2010 – 21:24 WIB

JAKARTA--Direktur Jendral Perdagangan Dalan Negeri Subagyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan suatu legalitas bagi para pedagangan kaki lima (PKL) yang berada di seluruhr daerah di Indonesia"Saat ini, kami sedang menyusun penataan dan pengembangan bagi pedagang PKL

BACA JUGA: Kenaikan TDL Dongkrak Inflasi

Sehingga, diupayakan tidak akan ada lagi penggusuran," ujarnya ketika ditemui JPNN  di Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Kamis (18/3).

Subagyo menjelaskan, rencana penataan tersebut dilakukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM dan Pemda.

"Beberapa waktu lalu, kami juga melakukan rapat bersama, di mana kami juga turut melibatkan Satpol PP di dalam pembahasan rapat tersebut," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa rencana penandatanganan MoU tersebut dipastikan akan dilakukan pada paling lambat akhir bulan Maret 2010 ini
"Sesuai dengan hasil rapat bersama, kami menargetkan bahwa rencana ini paling lambat direalisasikan pada akhir bulan Maret 2010," tukasnya.

Sementara itu, lebih jauh Subagyo menerangakan, dengan adanya rencana penataan PKL seperti ini nantinya diharapkan agar pedagang dapat lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Nanti akan disiapkan tempat-tempat khusus di beberapa titik di setiap daerah untuk PKL

BACA JUGA: Mandala Terima Sertifikasi Internasional

Penataan lokasinya akan dilakukan oleh Pemda setempat, " imbuhnya
(cha/jpnn)

BACA JUGA: BUMN Dilarang Baranak Pinak

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Dilarang Baranak Pinak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler