PKL Harus Registrasi, Blok G Tanah Abang Belum Bisa Ditempati

Sabtu, 10 Agustus 2013 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Besok (11/8), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pembersihan pedagang kaki lima (PKL) di area Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bagi PKL yang telah terdaftar, rencananya akan direlokasi ke gedung Blok B.

Namun, ternyata mereka belum bisa langsung menempati lokasi baru tersebut. Pasalnya, para pedagang harus melakukan registrasi ulang terlebih dahulu.

BACA JUGA: Harga Daging Sapi di Cikarang Bertahan Rp 120 ribu

"Mereka harus registrasi ulang dulu dengan membawa KTP dan KK (kartu keluarga) asli," ujar Kepala PD Pasar Jaya Tanah Abang, Warimin saat dihubungi JPNN, Sabtu (10/8).

Warimin menjelaskan, pendaftaran ulang dibuka mulai tanggal 12-16 Agustus 2013 di kantornya, lantai 4 gedung Blok G. Pendaftaran ulang dimaksudkan untuk menentukan kios yang akan ditempati masing-masing PKL.

BACA JUGA: PKL Tanah Abang Pertanyakan Kesiapan Kios Blok G

Ia sendiri belum tahu kapan tepatnya para pedagang dapat menempati kios di Blok G. Menurutnya, hal tersebut tergantung keputusan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) sebagai pelaksana program penataan PKL Tanah Abang.

"Itu semua keputusannya dari Dinas UKM. Kami hanya memfasilitasi pendaftaran saja," ujar Warimin.

BACA JUGA: Tujuh Bulan, 13 Penyebar Paku Jalanan Tertangkap

Seperti diketahui, sebanyak 961 orang pedagang telah mendaftar untuk menempati kios Blok G. Dari jumlah tersebut, sebanyak 470 pedagang ber-KTP DKI, 313 pedagang ber-KTP non-DKI, dan sisanya sebanyak 178 pedagang mendaftar melalui Dinas KUMKMP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Melonjak, TMII Raih MURI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler