Sehubungan dengan itu, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, memiliki pandangan tersendiri soal berapa layaknya nilai PT yang tepat untuk dimasukkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tersebut
BACA JUGA: Mengaku Turunan Sultan Buton, Wa Ode Nurhayati Dikecam
"PKPI maunya tiga persenIa menjelaskan, bahwa logikanya ketika PT sebesar 2,5 persen saja, dari 38 partai yang ada di Indonesia - termasuk enam partai lokal di Aceh - hanya sembilan yang lolos
BACA JUGA: Sutiyoso Ajak Kader PKPI Optimis Hadapi 2014
"Itu berarti, kalau digabung yang tidak lolos itu, ada 19 juta suara masyarakat Indonesia yang tidak terwakilkan di parlemen," katanya.Maka dari itu, menurut Sutiyoso, pihaknya sebenarnya setuju saja bila PT itu dinaikkan
BACA JUGA: Demokrat Ikhlaskan Kader Bermasalah Ditindak
"Saya setuju dinaikkan, tapi harus gradualMaksudnya, jangan tiba-tiba dikerjakan dalam waktu singkat seperti ini," ungkap pria yang akrab disapa Bang Yos ini(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Puskaptis, M Nazar Kalahkan Irwandi Yusuf
Redaktur : Tim Redaksi