jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada banjir kritikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (9/8). Bahkan, ada yang mengusulan pengunduran waktu pencoblosan Pilkada Serentak yang sudah ditetapkan 15 Februari.
Di antara yang menuai kritik adalah PKPU Nomor 3 tentang tahapan pilkada. Menurut Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, pengumuman DPT oleh PPS yang dimulai sejak 17 Desember 2016 hingga 15 Februari 2017 dalam peraturan tersebut, waktunya terlalu mepet.
BACA JUGA: KPK Taruh 24 Anggota di Enam Provinsi Rawan Korupsi
"Tanggal 15 Februari 2017 adalah hari H Pilkada," kata politikus PDIP tersebut dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.
Arteria juga meminta agar produksi dan distribusi perlengkapan pemungutan suara jangan dilakukan terlalu dekat waktunya dengan hari H pencoblosan. Dalam PKPU tentang tahapan, distribusi perlengakapan dilakukan 24 Novemver 2016 hingga 14 Februari 2017.
BACA JUGA: Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan KSAL India
Sementara permintaan soal penundaan waktu pencoblosan disampaikan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy. Pada kesempatan itu, politikus PKB tersebut menyarankan pemungutan suara dilakukan 28 Februari 2017. Tujuannya supaya KPU punya waktu lebih dalam menyempurnakan PKPU.
Anggota Komisi II Hetifah sjaifudian berharap kesepakatan dalam pembahasan PKPU tentang tahapan Pilkada bisa segera diambil supaya bisa dijalankan. Bukan justru berpolemik terlalu lama dalam menyusun PKPU.
BACA JUGA: Politikus PKB Ungkap Penyebab Pelayanan Haji Tak Efektif
"Komisi II dan KPU perlu meningkatkan intensitas komunikasi agar ada keserasian dalam pemikiran dan gerak langkah untuk wujudkan Pilkada berkualitas," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Usai rapat tersebut, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan RDP kali ini belum membuat kesimpulan, tapi masih mengelaborasi berbagai isu dan persoalan dalam tahapan Pilkada. Pihaknya mencatat banyak masukan penting yang akan dibahas lebih mendalam pada 18 Agustus mendatang.
Sedangkan mengenai usulan perubahan waktu pencoblosan, Juri mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Kemungkinan pengunduran hari H tentu kami akan mempelajari. Karena 15 Februari sudah ditetapkan KPU sebagai hari pemungutan suara dan telah disosialisasikan,” jelasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Korupsi Korporasi
Redaktur : Tim Redaksi