jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan terhadap korporasi sebagai pelaku korupsi.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini mengatakan, perlu ada kesepahaman antara KPK dan jajaran pengadilan serta MA tentang tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Pemerintah Uji Coba Layanan Kepegawaian Terintegrasi di Tiga Provinsi Ini
Menurut Alex, sejauh ini KPK belum pernah menyeret korporasi sebagai pelaku korupsi meskipun Undang-Undang membuka peluang.
"Kita harus ada kesepahaman dengan jajaran pengadilan tentang prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex di kantor KPK, Selasa (9/8).
BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Program Mendikbud
Karenanya, Alex mengatakan, saat ini masih menunggu Surat Edaran MA terkait tata cara menjerat tersangka korupsi dari korporasi.
“Ya, mungkin tidak lama lagi ada SEMA yantg mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Paksa 6 Daerah Ini Bangun Sistem e-Budgeting
Pada kesempatan itu, Alex menyatakan sangat setuju jika korporasi dijerat sebagai pelaku korupsi. Sebab, selama ini korporasi sudah banyak mengambil keuntungan.
Dia mengatakan, 90 persen korupsi yang terjadi di negeri ini karena adanya kolaborasi pengusaha dan penguasa.
"Dalam praktiknya kita banyak memproses kalangan swasta dengan tipikor karena apa? Karena ada kerjasama dengan penyelenggara negara," ungkap Alex.
Ia mengatakan, dasar hukum pemidanaan korporasi KPK bisa menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal 20 UU itu diatur soal kejahatan Korporasi.
Dia berharap jika pengusaha berurusan dengan birokrasi mendapatkan kesulitan, maka mereka harus mau memberikan informasi ke penegak hukum.
"Setiap pelapor kami lindungi. Saya rasa Polri dan kejaksaan pasti akan melindungi dari pihak pelapor,” kata Alex.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PPP Tuding RUU Kamnas Salah Prosedur
Redaktur : Tim Redaksi