PKPU PT Alam Galaxy, Majelis Hakim Diduga Langgar Kode Etik

Senin, 17 Januari 2022 – 22:12 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut.

Dikhawatirkan, penanganan perkara tersebut sarat dengan konflik kepentingan.

BACA JUGA: Pakar Mengapresiasi Pandangan Hakim Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri

“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (17/1).

Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya.

BACA JUGA: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Untuk diketahui, Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Tunjuk Motor Favorit, Irfan Hakim Tercengang Melihatnya

Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik.

Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex.

Halim Erintuah kemudian memeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.

Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada.

Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama.

Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.

“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepada wartawan di kesematan terpisah.

Maradaman menegaskan perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding.

Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.

“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleMahkamah Agung,” lanjut Maradaman.

Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik.

Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang.

Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.

Terkait perkara ini, Maradaman menilai, seharusnya Komisi Yudiisial melakukan evaluasi dan mengawasi terkait adanya dugaan kode etik dalam perkara tersebut.

Namun, bila ada kesalahan teknis akan menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

“Case tersebut bisa KY dan MA karena menyangkut etik dan teknis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy menyatakan, putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib".

Senada, Patra M Zen, kuasa hukum PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menyatakan keheranannya.

Dia mengaku baru pertamakali mendapati, ada putusan banding terhadap putusan hakim pengawas dalam proses PKPU.

Patra menyatakan pihaknya akan melakukan 2 upaya terhadap putusan banding yang melanggar hukum tersebut, yakni mengajukan kasasi dan memohon perlindungan hukum kepada MA.

Utuk diketahui, PT Alam Galaxy telah diputus dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada 29 Juni 2021 silam.

Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie sebagai pemohon PKPU, mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor, tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.

Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut.

Perkara ini bermula saat Atika Ashiblie selaku Ahli Waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham), meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal ke perusahaan yang disetor secara bertahap.

Penambahan modal dari pemegag saham sendiri sudah menjadi kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT Alam Galaxy yang diwakili direktur utamanya dalam RUPS tahun 2016.

Pihak penggugat sendiri belum berkomentar terhadap pertanyaan wartawan.

Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan, semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang.

Pada 2 Agustus 2021 Tim Pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.

Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp 39.000.000.000 ditambah menjadi Rp 77.814.124.932.

Demikian juga dengan Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp 59.113.000.000, ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp 89.674.927.164. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler