jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak PDI Perjuangan untuk mengusut soal penyadapan. Caranya dengan membuat sebuah angket, untuk melakukan penyelidikan tindakan-tindakan penyadapan ilegal.
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah menjelaskan Indonesia tidak memiliki aturan penyadapan. Ini terjadi setelah Mahkamah konstitusi membatalkan mandat PP penyadapan dari UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 31 ayat 4.
BACA JUGA: Politisi PAN Tak Yakin Jokowi Disadap
"Karena itu kekosongan aturan ini sangat mungkin dipakai untuk melakukan penyadapan secara ilegal," kata Fahri dalam pesan singkat, Jumat (21/2).
Bukan hanya itu, Fahri mengatakan, teknologi penyadapan mutakhir telah membuat celah yang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak dan privasi warga negara. Hal ini, sambung dia, sangat mengkhawatirkan.
BACA JUGA: KPK Mulai Garap Kasus TransJakarta
Karena itu, Fahri mengusulkan agar dibuat angket untuk melacak sudah seberapa jauh infiltrasi penyadapan ilegal. Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, PKS siap bekerjasama dengan siapa pun yang mau membongkar skandal jahat yang melanggar HAM ini.
"Saling sadap dan saling sandera antar pejabat negara adalah awal kehancuran ketahanan dan pertahanan nasional. Kita harus hentikan dengan segala cara dan DPR punya hak untuk investigasi melalui angket," ucap Fahri.
BACA JUGA: Survei PDB, Jokowi Paling Populer
Sebelumnya, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ada alat sadap yang ditemukan di ruangan tamu, ruang makan dan kamar tidur Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi. Alat sadap itu ditemukan setelah PDIP melakukan operasi penyisiran di rumah dinas Jokowi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Bersifat Final, Pengumuman Honorer K2 Tak Akan Diulang
Redaktur : Tim Redaksi