PKS Berharap Luthfi Bisa Bebas

Kamis, 05 Desember 2013 – 11:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ingin mengunjungi bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Kendati demikian, anggota Komisi IV DPR ini tidak bisa menjenguk Luthfi. Pasalnya Hakim belum terdaftar sebagai pihak yang diperkenankan untuk menjenguk Luthfi.

BACA JUGA: Mesin Parpol Mulai Panas, Polri Berharap Terkendali

"Mau besuk pak Luthfi tapi belum bisa masuk karena belum masuk daftar keluarga," kata Abdul di KPK, Jakarta, Kamis (5/12).

Soal kasus hukum yang menjerat Luthfi, Abdul berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Pembelaan yang disampaikan Luthfi, lanjut dia, harus dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim dalam memberi keputusan.

BACA JUGA: Wujudkan Mimpi di Muara Ujung

"Kami senang kalau kemudian majelis hakim bisa berikan keputusan seadil-adilnya. Kami harap kalau pak Luthfi bisa bebas," kata Abdul.

Untuk diketahui, Luthfi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA: Bulan Bintang Berkibar di Meureu

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Milad GAM Diwarnai Suara Tembakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler