PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 – 13:50 WIB
Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf menyebut parpolnya mendukung gagasan Presiden RI Prabowo Subianto soal pilkada melalui DPRD.

"PKS mendukung wacana pilkada melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo. Sudah saatnya pelaksanaan pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh," kata Muzzammil melalui keterangan persnya, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD, Golkar Membela

Dia mengatakan pelaksanaan pilkada di Indonesia dari 2017 sampai 2024 memakan dana yang besar sehingga wajar kontestasi politik dievaluasi.

Muzzammil pun mengungkapkan total anggaran yang dihabiskan untuk melaksanakan pilkada dari 2017-2024 mencapai Rp 80,65 Triliun.

BACA JUGA: Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia

Dia menyebutkan dana besar untuk pilkada bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti membuka lapangan pekerjaan.

"Memberikan modal usaha, peningkatan infrastruktur jalan, membangun ruang kelas baru, penambahan fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya,“ kata Muzzammil.

BACA JUGA: Belum Tentu Pilkada Lewat DPRD Biaya Politiknya Lebih Murah

Toh, katanya, pelaksanaan pilkada secara langsung membuka potensi konflik dan polarisasi di tengah masyarakat.

"Selain itu, terjadi pula diskriminasi pembagunan, seperti suatu desa yang tidak banyak memilih kandidat yang menang biasanya tidak diprioritaskan pembangunannya,“ lanjut Muzzammil.

Dia mengatakan pelaksanaan pilkada melalui DPRD ke depan bisa meminimalisasi dan menghilangkan berbagai bentuk kecurangan melalui penyalahgunaan kekuasaan.

"Jika Pilkada dipilih melalui DPRD, berbagai kecurangan tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Bawaslu dapat bekerjasama dengan polisi, jaksa, dan KPK untuk memperketat pengawasan,“ kata Muzzammil.

Legislator Komisi XIII DPR RI itu menilai pilkada melalui DPRD konstitusional karena sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Sila keempat Pancasila.

"Dengan demikian, pilkada melalui DPRD juga bagian dari proses yang demokratis serta implementasi dari demokrasi perwakilan sesuai sila keempat Pancasila," katanya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler