jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. Dalam pandangan politikus asal Betawi ini, hal itu dapat mengancam kedaulatan nasional.
Ancaman tersebut menurut Mardani, datang dari mekanisme pembiayaan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru sebagian besar tidak dianai dengan APBN, melainkan dari swasta.
BACA JUGA: Jika Kilang Minyak Diledakkan Musuh, Istana Presiden Tetap Aman
“Sebaiknya Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan rencana pemindahan ibu kota. Pembiayaan pembangunan infrastruktur politik nasional ibu kota yang tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran negara bisa mengancam kedaulatan nasional," kata Mardani kepada JPNN.com, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Mardani PKS Ingin Pemindahan Ibu Kota jadi Proyek Bersama
BACA JUGA: Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Punya DPRD Tingkat Dua?
Wakil ketua komisi II DPR itu mengatakan, bahan paparan Bappenas menunjukkan sebagian besar biaya pembangunan infrastruktur ibu kota baru berasal dari badan usaha dan swasta. Mulai pembangunan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Ini dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara," tegas Mardani.
BACA JUGA: Bukit Soeharto Dicoret dari Daftar Calon Lokasi Pemindahan Ibu Kota
Selain itu, kerja sama dengan badan usaha dan swasta dalam pembiayaan infrastruktur ibu kota baru juga berpotensi melanggar Perpres No 38 Tahun 2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
“Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastrutur sosial, bukan infrastruktur politik,” jelasnya.
Mardani menilai keberadaan aturan tersebut sudah bagus, sehingga tidak boleh dilanggar. Apalagi jika pelanggaran dilakukan oleh para pembantu presiden di kabinet.
Mardani yang juga inisiator gerakan #KamiOposisi ini mengatakan rencana pemindahan ibu kota harus dibahas bersama dengan DPR, walaupun Jokowi sudah meminta izin pada sidang tahunan MPR lalu.
Setidaknya ada tiga UU dan satu Perpres yang perlu dibahas terkait ibu kota, seperti UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Kemudian, UU APBN dan Perpres tentang RPJMN priode 2020-2025 yang merupakan periode kedua Presiden Jokowi. "Ini tentu perlu disingkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Usul Presidential Threshold Cukup 7 Persen
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam